get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan Kapolda Jateng pada Polisi Baru: Tidak Menyakiti Hati Masyarakat!

Ngeri! Detik-Detik Polwan Bakar Suami di Asrama Polisi, Tangan Diborgol

Senin, 10 Juni 2024 | 15:34 WIB
header img
Ngeri! Detik-Detik Polwan Bakar Suami di Asrama Polisi, Tangan Diborgol (Foto: Sholahudin).

MOJOKERTO, iNewsJoglosemar.id – Detik-detik polwan bakar suami yang juga anggota polisi di Mojokerto Jawa Timur. Tangan korban diborgol sang istri lalu tubuhnya diguyur bensin hingga api membakar seluruh tubuhnya.

Korban adalah Briptu Randi Dwi Wicaksono yang mengembuskan napas terakhrinya setelah 24 jam dirawat di RSUD Wahidin Sudirohusodo dengan kondisi luka bakar 96 persen. Sedangkan sang istri, Briptu FN kini telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Pelaku merupakan polwan anggota Polres Mojokerto Kota kini ditangani Polda Jatim. Diperoleh informasi, kronologi peristiwa memilukan itu terjadi di Aspol Polres Mojokerto nomor J1 alamat Jl. Pahlawan Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) siang.

Sebelum kejadian, sekitar jam 09.00 WIB, tersangka Briptu FN awalnya mengecek ATM milik suaminya (korban) dan didapati bahwa gaji 13 tersisa Rp800.000 dari total Rp2.800.000. 

Briptu FN kemudian menghubungi suaminya, Briptu Randi Dwi Wicaksono mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp800.000. Tersangka juga menyuruh korban untuk pulang.

Sebelum korban pulang terduga pelaku membeli bensin di botol air mineral dan membawa ke rumah kompleks aspol. Setibanya di rumah, tersangka menyimpan botol berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah. Setelah itu, botol difoto dan dikirim ke WhatsApp (WA) korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut