get app
inews
Aa Read Next : Pesan Kapolda:  Sertijab Tidak Berlebihan, Pejabat Baru Diminta Memberi Warna Baru!

Ungkap Kasus Judi Online di Banyumas: 11 Tersangka Ditangkap, 1 Buron

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:32 WIB
header img
Ungkap Kasus Judi Online di Banyumas: 11 Tersangka Ditangkap, 1 Buron (Ist)

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 502 set komputer, 90 PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 DVR CCTV, 8 switch hub, 11 unit HP berbagai merek, 5 buku tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 11.300.000. Kapolda Jateng memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian.

“Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau lintas negara, kita akan backup,” tambahnya.

Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng dalam pengungkapan kasus ini.

“Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya 'take down' terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat kemudian muncul kembali aplikasi yang serupa. Ini menjadi salah satu tantangan bagi Polri ke depan dalam upaya penanganan judi online,” jelasnya.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut