JAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan menghadapi vonis majelis hakim pada Kamis (11/7/2024) hari ini. SYL adalah terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sidang vonis digelar setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, termasuk pembacaan dakwaan, keterangan saksi-saksi, tuntutan, hingga pembelaan.
Menjelang sidang vonis, SYL meminta doa agar mendapatkan hasil yang terbaik. "Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya," ujar SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengungkapkan bahwa kliennya lebih banyak menghabiskan waktu di masjid menjelang sidang vonis. "Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji, juga mendengar ceramah dari para ustaz," kata Djamaluddin, Rabu (10/7/2024).
Djamaluddin berharap Majelis Hakim memvonis bebas kliennya. Menurutnya, tidak ada bukti yang kuat bahwa SYL menginstruksikan pengumpulan uang dari pejabat Kementan. "Bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," tambahnya.
Istri SYL, Ayunsri Harahap, kemungkinan kecil bisa hadir langsung di ruang sidang karena sedang sakit dan masih berada di Makassar. "Mungkin anak-anaknya yang akan hadir nanti," ujar Djamaluddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut SYL dengan hukuman penjara 12 tahun. SYL dianggap terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan pada Jumat (28/6/2024).
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut harus dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tambah Jaksa.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto