LEBAK, iNewsJoglosemar.id - Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap seorang pria berinisial OM yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, Mawar (nama samaran). Pelaku melakukan aksi bejatnya di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah ruko di bilangan Muncang dan hutan sekitar Muncang.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika Mawar, yang masih duduk di bangku SMP, mengantarkan sandal kepada OM di ruko atas perintah ibunya. Saat itulah, pelaku memanfaatkan situasi dan meminta korban membuka celananya.
Menurut Kanit PPA, IPDA Sutrisno, kejadian tersebut merupakan tindak pidana pencabulan pertama terhadap Mawar. Setelah merasa aman dari laporan, OM kembali melakukan aksinya dengan membawa Mawar ke sebuah hutan. Di tempat tersebut, pelaku kembali mencabuli korban.
"Dijemput tidak dibawa ke rumah tapi ke hutan dulu, di situ juga terjadi aksi pencabulan," jelas Sutrisno.
Pelaku sering mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban, menuduhnya berpelukan dengan laki-laki di sekolah. Pesan-pesan tersebut merupakan bentuk teror agar korban tidak berani melapor. Karena tidak tahan dengan tuduhan tersebut, Mawar akhirnya bercerita kepada kakak iparnya mengenai pencabulan yang dialaminya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan OM. Barang bukti yang cukup kuat menguatkan dugaan bahwa pelaku memang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Mawar.
Pelaku kini disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto