Di tengah kekacauan itu, petugas keamanan segera mengarahkan SYL kembali ke dalam ruang sidang. Untuk menghindari kerumunan yang semakin tak terkendali, SYL akhirnya keluar dari ruang sidang melalui pintu belakang, menghindari kerumunan simpatisan dan wartawan yang masih menunggu di luar.
Sebelumnya, selain hukuman penjara, SYL juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta. Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam putusannya menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Dalam keterangannya, SYL menyatakan akan mempertimbangkan vonis tersebut dan tidak langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Keputusan akhir mengenai langkah hukum selanjutnya akan ditentukan dalam waktu dekat.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto