get app
inews
Aa Read Next : Ini Tugas Penggerak Literasi Keuangan Digital, Sosialisasi QRIS hingga Cinta Rupiah

Sinergi dan Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Keuangan Digital

Jum'at, 12 Juli 2024 | 20:33 WIB
header img
Sinergi dan Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Keuangan Digital (Ist)

KARANGANYAR, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) terus mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Hal ini diwujudkan dalam kegiatan “Kick Off dan Training of Trainer (ToT) Insan Penggerak Literasi dan Digitalisasi (Perintis) Keuangan” yang berlangsung di Hotel Alana Solo, Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (9/7/2024).

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk membekali Insan Perintis dengan pengetahuan tentang OJK, Bank Indonesia, dan Industri Jasa Keuangan, serta optimalisasi media sosial dan pengelolaan keuangan.

“Kegiatan kick off dan training of trainer pada hari ini bertujuan untuk membekali Insan Perintis dengan pengetahuan tentang OJK, Bank Indonesia, dan Industri Jasa Keuangan serta terkait optimalisasi media sosial dan pengelolaan keuangan yang disampaikan oleh narasumber,” ujar Sumarjono.

Insan Perintis diharapkan dapat menyebarluaskan materi edukasi keuangan dan mengidentifikasi kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah masing-masing. Mereka juga diharapkan dapat mengembangkan inovasi ekonomi daerah melalui dukungan inklusi dan digitalisasi keuangan dengan perluasan akseptasi pembayaran non-tunai menggunakan QRIS.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut