DPRD Solo Belum Terima Surat Pengunduran Diri Gibran Rakabuming Raka
Senin, 15 Juli 2024 | 08:40 WIB
Kinkin mencontohkan, grand design yang dimaksud adalah konsep pemerintahan jika Gibran mengundurkan diri sebelum 17 Agustus 2024. Pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu terkait waktu dan seremonial pengunduran diri tersebut.
Meskipun tidak ada aturan yang mengatur kapan harus mengundurkan diri, Gibran harus mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden. "Enggak ada aturan, intinya sebelum dilantik Wapres mengundurkan diri, kapannya enggak ada," ujarnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto