SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian khusus. Kasus kekerasan ini mencakup berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Menurut data yang dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, hingga 19 April 2024, tercatat sebanyak 148 kasus kekerasan, dengan 81 di antaranya merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Angka ini menandakan KDRT masih menjadi masalah yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat.
Kasus KDRT seringkali dianggap sebagai fenomena gunung es, di mana banyak kasus lain yang belum terlaporkan. KDRT terjadi di wilayah domestik, sehingga banyak korban yang enggan melapor karena takut akan ancaman, kehilangan nafkah, dianggap sebagai aib keluarga, atau karena tidak berdaya.
Direktur Pendidikan Yayasan Anantaka, Tsaniatus Solihah, menyatakan bahwa banyak program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak telah diluncurkan. Di antaraya, sosialisasi hingga kampanye publik yang diperingati setiap tahun dengan tema "16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan". Namun, upaya ini masih belum cukup.
"Sayangnya, selama ini program ini lebih banyak ditujukan untuk perempuan. Edukasi terhadap laki-laki masih sangat minim, padahal ketika kita berbicara tentang kebanyakan korban adalah perempuan, maka pelakunya adalah laki-laki," lanjut Tsaniatus Solihah.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto