FLORES, iNewsJoglosemar.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Manggarai Timur, NTT, berinisial A diduga berselingkuh dengan istri orang lain. Kasus ini mencuat setelah Zam Indra, warga Kota Padang, Sumatera Barat, menemukan bukti perselingkuhan tersebut.
A dan JA, istri Zam, pertama kali berkenalan melalui game online pada tahun 2021. Melalui game online, mereka kemudian bertukar nomor telepon dan mulai berkomunikasi secara intens. Hubungan tersebut berlangsung selama satu tahun tanpa sepengetahuan Zam.
Zam Indra mengetahui adanya perselingkuhan tersebut setelah menemukan catatan harian istrinya yang mengungkapkan kisah cinta terlarang antara JA dan A. Merasa dikhianati, Zam segera menghubungi A dan meminta agar menghentikan komunikasi dengan JA. Namun, permintaan tersebut diabaikan oleh A. Akibat perselingkuhan ini, hubungan rumah tangga Zam dan JA menjadi semakin renggang.
Selama setahun, Zam tidak menyadari perselingkuhan ini karena ia tinggal terpisah dengan istrinya. JA pindah ke Kabupaten Sijunjung, sementara Zam tetap tinggal di Kota Padang. Meskipun terpisah, Zam tetap menafkahi keluarganya dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah. Namun, keretakan rumah tangga mereka semakin tak terbendung akibat perselingkuhan tersebut.
Pada tahun 2023, hubungan antara JA dan A semakin serius hingga mengarah pada pernikahan siri. Setelah resmi bercerai, JA langsung menemui A di Jakarta dan melangsungkan pernikahan siri. Hubungan mereka yang semakin intim ini akhirnya membuahkan seorang bayi laki-laki yang lahir pada Mei 2024. Kehadiran bayi ini semakin memperkuat dugaan perselingkuhan antara JA dan A.
Zam Indra merasa sangat kecewa dan marah atas tindakan tidak terpuji ini. Ia telah melaporkan kasus ini kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, berharap agar oknum ASN A mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan menyoroti pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.
Pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Pj Sekda, Gonsa Tombor, menyatakan bahwa mereka sedang meminta klarifikasi dari oknum ASN tersebut. Proses hukum dan etika akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Gonsa Tombor menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi tegas.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto