get app
inews
Aa Read Next : Zurich Lanjutkan Program Kewirausahaan, Sasar Lebih dari 3.700 Siswa di 14 Kota

Komjen Ahmad Luthfi Terima Rekomendasi Pilgub Jateng, Mundur dari Polri Masih Tunggu Waktu

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 05:39 WIB
header img
Komjen Ahmad Luthfi Terima Rekomendasi Pilgub Jateng, Mundur dari Polri Masih Tunggu Waktu (Refi Sandi)

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Komjen Pol Ahmad Luthfi bersama Taj Yasin Maimoen resmi menerima surat rekomendasi dan B1KWK dari Partai Gerindra untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Lalu, apakah Ahmad Luthfi akan mundur dari institusi Polri?

"Kalau peraturannya kan setelah ada penetapan calon baru kita mengundurkan diri. Belum, belum daftar saja belum," kata Ahmad Luthfi usai menerima surat rekomendasi dari Partai Gerindra di Kantor DPP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa proses pendaftaran ke KPU Jawa Tengah akan dilakukan pada 29 Agustus 2024. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan kapan dirinya akan mundur dari institusi Polri.

"Tanggal 29 (Agustus) baru daftar, nanti-nanti setelah kita daftarkan. Kan baru satu rekomendasi. Jadi B1KWK baru satu. Nanti tunggu tanggal mainnya setelah dari beberapa partai akan mengusung kita," ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Dedi Prasetyo, mengomentari isu Komjen Ahmad Luthfi yang akan maju ke Pilkada Jawa Tengah 2024.

Jika Ahmad Luthfi benar-benar maju, dia harus mengundurkan diri dari kesatuan Polri. Saat ini, jenderal bintang tiga tersebut telah dimutasi untuk penugasan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Itu (maju Pilgub Jateng) kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri," ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut