get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertamina Patra Niaga Tegas Berantas SPBU Curang di Yogyakarta

Perlindungan di Ketinggian, Menjaga Keamanan Perawat Gedung Pencakar Langit

Jum'at, 22 November 2024 | 23:07 WIB
header img
Perlindungan di Ketinggian, Menjaga Keamanan Perawat Gedung Pencakar Langit (Ist)

Perlindungan Komprehensif

Pakar ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Esther Sri Astuti, S.A., Ph.D., menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh para pekerja. Terutama mereka yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaan.

Menurut Esther, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menjamin kesejahteraan keluarga yang ditanggung jika terjadi insiden fatal.

“Dengan memiliki asuransi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat menjalankan tugasnya tanpa khawatir dengan risiko yang mungkin terjadi. Apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja tidak perlu terbebani dengan biaya karena asuransi sudah menanggungnya. Bahkan, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki penghasilan meski pekerja tidak dapat bekerja,” jelasnya. 

Esther menambahkan, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga santunan kematian. Perlindungan ini menjadi kebutuhan penting, terutama bagi pekerja yang berhadapan dengan risiko tinggi seperti pekerja konstruksi, tenaga kesehatan, dan pekerja ketinggian. 

Namun, menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya dilengkapi dengan asuransi lain untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. "Asuransi swasta juga dapat menjadi tambahan agar perlindungan kepada pekerja semakin kuat. Misalnya, selain BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menyediakan asuransi swasta untuk melengkapi perlindungan bagi pekerja,” ujarnya. 

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip, sekaligus Direktur Eksekutif INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) itu juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Jika belum mampu menyediakan asuransi tambahan, setidaknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi prioritas. 

“Dengan adanya perlindungan ini, pekerja dapat bekerja dengan baik dan tenang karena sudah ada jaminan yang melindungi mereka. Perlindungan ini juga penting untuk memastikan pekerja dapat bekerja secara maksimal demi kemajuan perusahaan,” tambahnya. 

Esther berharap, kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja semakin meningkat, baik di kalangan perusahaan maupun pekerja itu sendiri. Menurutnya, kesejahteraan pekerja adalah fondasi dari produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut