get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Nelayan Lemas Terombang-ambing Lawan Ombak Besar, Mesin Kapal Rusak di Tengah Laut

5 Fakta Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang, Prabowo Instruksi Penyegelan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:24 WIB
header img
5 Fakta Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang, Prabowo Instruksi Penyegelan (KKP)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, membuat heboh masyarakat dan pemerintah. Hingga kini, misteri pemilik dan alasan pembangunan pagar ini masih menjadi perhatian. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel area tersebut. Berikut fakta-fakta seputar pagar laut yang berhasil dirangkum pada Sabtu (11/1/2025): 

1. KKP Menyegel Lokasi Pagar Laut 

KKP mendatangi lokasi pada Kamis (9/1/2025) dan menghentikan seluruh kegiatan pemagaran. 

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. 

2. Arahan Presiden Prabowo untuk Penyegelan 

Presiden Prabowo Subianto, yang juga Menteri Pertahanan, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menginstruksikan penyegelan pagar misterius tersebut, menegaskan bahwa negara harus hadir dan bertindak tegas. 

“Pak Presiden sudah menginstruksikan, negara tidak boleh kalah. Saya pun diperintahkan langsung untuk menyegel,” tegas Pung. 

3. Masih Ditelusuri Pemiliknya 

Pemerintah masih mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini. 

“Kita terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tambah Pung. 

4. Tidak Mengantongi Izin 

Pagar laut ini diduga melanggar aturan karena tidak memiliki izin dasar, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

Selain itu, lokasinya berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai Perda Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. Keberadaan pagar ini dinilai merugikan nelayan setempat dan berpotensi merusak ekosistem pesisir. 

“Berdasarkan analisis foto drone, lokasi pemagaran berada sekitar 700 meter dari garis pantai dan tidak memiliki izin KKPRL,” ungkap Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan. 

5. Pengakuan Kelompok Nelayan sebagai Pembangun 

Kelompok nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengaku sebagai pihak yang membangun pagar ini. Tarsin, perwakilan JRP, menjelaskan bahwa pagar tersebut merupakan hasil inisiatif swadaya masyarakat untuk mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi pesisir dari ombak tinggi. 

“Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya masyarakat setempat,” kata Tarsin di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang. 

Tarsin juga membantah opini negatif yang beredar terkait pembangunan pagar tersebut. 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut