get app
inews
Aa Text
Read Next : OJK Tancapkan Fondasi Pengawasan Pasar Digital yang Lebih Kuat

OJK dan BI Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Digital dari Bappebti

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:05 WIB
header img
OJK dan BI Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Digital dari Bappebti (Ist)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Proses ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Jakarta. Penandatanganan ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi dari Bappebti, OJK, dan BI, termasuk Menteri Perdagangan Budi Santoso sebagai saksi utama.

Pengalihan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di sektor keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan. Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa langkah ini akan membawa dampak positif jangka panjang. "Kami optimistis bahwa pengalihan ini tidak hanya menguntungkan pelaku pasar, tetapi juga perekonomian nasional secara keseluruhan," ungkapnya.

Tugas yang dialihkan ke OJK meliputi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD) serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, BI akan bertanggung jawab terhadap derivatif keuangan berbasis Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Transisi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Dalam mempersiapkan transisi, Bappebti, OJK, dan BI telah melakukan koordinasi intensif, termasuk diskusi pengembangan regulasi, pengawasan, dan literasi masyarakat. Penyesuaian infrastruktur pengawasan juga dilakukan agar proses transisi berjalan mulus tanpa gangguan terhadap aktivitas pasar.

OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran terkait. Regulasi ini mencakup tata kelola perdagangan aset digital, termasuk aset kripto. Sistem perizinan dan registrasi terintegrasi (SPRINT) juga disiapkan oleh OJK untuk mendukung peralihan tugas secara digital.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menekankan pentingnya prinsip "same activity, same risk, same regulation" dalam pengaturan ini. "Stabilitas keuangan dan kepercayaan masyarakat menjadi prioritas kami," ujarnya. OJK berkomitmen untuk memastikan transisi ini berlangsung tanpa gejolak pasar.

BI juga menyambut baik pengalihan tugas pengawasan derivatif PUVA. Menurut Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, peralihan ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan yang mendukung stabilitas moneter. BI akan melanjutkan pengembangan derivatif PUVA berdasarkan prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi.

Pengalihan tugas ini diproyeksikan akan selesai dalam waktu 24 bulan sejak tanggal pengundangan UU P2SK. Selama periode ini, semua pihak terkait akan terus bekerja sama untuk mendukung transisi yang efektif dan efisien.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut