JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025 melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut mengatur kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah (2025 Masehi) di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jadwal Libur Awal Ramadan
Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025 ditetapkan sebagai hari pembelajaran mandiri. Peserta didik diharapkan belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.
2. Jadwal Masuk Sekolah Selama Ramadan
Kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan pada 6 hingga 25 Maret 2025. Selain pelajaran rutin, peserta didik dianjurkan mengikuti aktivitas yang bermanfaat, seperti:
- Bagi siswa Muslim: Tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan iman dan takwa.
- Bagi siswa non-Muslim: Bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing.
Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter, akhlak mulia, dan kepribadian yang utama.
3. Jadwal Libur Idul Fitri
Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama libur ini, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
Kegiatan belajar-mengajar akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025.
Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara kegiatan belajar, pengembangan karakter, dan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Editor : Enih Nurhaeni