get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontrak Habis, Persib Bandung Bisa Jadi Klub Terakhir Nick Kuipers Sebelum Pensiun

Uang Korupsi Dana Pensiun PDAM Rp8,5 Miliar Dikembalikan ke Kas Daerah 

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:29 WIB
header img
Uang Korupsi Dana Pensiun PDAM Rp8,5 Miliar Dikembalikan ke Kas Daerah (Taufik Budi)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan uang pengganti sebesar Rp8,56 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pegawai Perumda Tirta Bumi Serasi (PDAM Kabupaten Semarang) tahun anggaran 2017/2018. 

Dana tersebut akan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Semarang, yang terdiri dari dua instansi, yaitu PDAM Kabupaten Semarang dan Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi). Dari jumlah tersebut, Rp40,4 juta dialokasikan untuk Dapenma Pamsi. 

1. Putusan Hukum dan Penyerahan Dana 

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa penyerahan uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Uang ini sebelumnya dititipkan dan disimpan di rekening tanpa bunga di rekening penerimaan lain (RPL) Kejari Kabupaten Semarang," ujar Ismail Fahmi di Kantor Cabang BRI Ungaran, Kamis (23/1/2025). 

Terdakwa dalam kasus ini adalah MAS, yang menjabat sebagai Direktur PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018. Ia telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. 

2. Pemkab Semarang Minta Rincian Dana 

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyatakan bahwa Pemkab Semarang akan meminta rincian alokasi dana dari Dapenma Pamsi, mengingat sumber dana berasal dari iuran perusahaan dan karyawan. 

"Tindak lanjutnya, Pemkab Semarang bersama PDAM Kabupaten Semarang, dewan pengawas (dewas), serta DPRD Kabupaten Semarang akan melaksanakan rapat bersama untuk membahas pemanfaatan dana tersebut," jelasnya. 

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Kejari Kabupaten Semarang telah menerima uang titipan kerugian negara senilai Rp8,52 miliar, yang dikembalikan oleh Direktur Utama Dapenma Pamsi, Sularno, sebagai badan hukum pemberi dana pensiun. 

Dengan dikembalikannya dana tersebut, diharapkan keuangan PDAM Kabupaten Semarang dapat dipulihkan, serta hak-hak pensiun pegawai yang terdampak kasus korupsi ini bisa terselesaikan. 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut