GROBOGAN, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Seorang pria berinisial K (32) ditangkap polisi setelah diduga membunuh korban S (57) di Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, pada Minggu (19/1/2025) dini hari. Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, kasus ini bermula ketika korban yang hidup sebatang kara sering menginap di rumah pelaku.
"Pelaku merasa terganggu dan tersinggung dengan keberadaan korban, sehingga memicu peristiwa tragis ini," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Kamis (30/1/2025).
Pada malam kejadian, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku nekat menusukkan sebilah pisau berbentuk katana (yang biasa digunakan Samurai) ke dada korban sebanyak dua kali hingga meninggal dunia. Aksi brutal ini diketahui oleh Rukimin (58), ayah pelaku, yang berada di tempat kejadian.
Melihat kejadian itu, pelaku panik dan melarikan diri dengan meloncat ke sungai. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di rumah saudaranya di Desa Lemahputih, Kecamatan Brati, sekitar pukul 09.10 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
Kapolres Grobogan menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 serta Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada faktor lain yang melatarbelakangi kejadian ini," tutup AKBP Ike Yulianto.
Editor : Enih Nurhaeni