Mau Untung Malah Buntung! Kakek 60 Tahun Penjual Obat Petasan Dibui

DEMAK, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Ramadan yang seharusnya membawa berkah justru menjadi petaka bagi S (60), seorang pria yang ditangkap karena menjual obat petasan secara ilegal. Bisnis musiman ini membuatnya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah polisi melacak transaksi obat petasan melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa S menjual barang tersebut seharga Rp250 ribu per kilogram.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 31 kg obat petasan siap edar," ungkap Kuseni.
Barang bukti lain seperti belerang, potasium, sendawa, dan peralatan produksi petasan juga ikut diamankan.
"Para tersangka kami amankan di Polres Demak dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka diancam hukuman 20 tahun penjara," tutur Kuseni.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan intensif terhadap transaksi jual beli bahan peledak di media sosial.
"Kami berhasil menangkap pelaku FA (28) saat membawa 1 kg obat petasan yang dibelinya dari seorang pemasok berinisial S (60)," ungkap Kuseni.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan penggeledahan di rumah S di Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Hasilnya, ditemukan 31 kg obat petasan siap edar yang akan dijual kepada pelanggan lain.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan bahan baku pembuat petasan lainnya seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan produksi seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.
"Kami langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Polres Demak. Sebagian barang bukti akan diperiksa di Labfor, sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng," jelas Kuseni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 20 tahun penjara," tegas Kuseni.
Editor : Enih Nurhaeni