get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepekan Tiga Rumah Meledak di Jateng, Polisi Sita 67,4 Kg Bahan Kimia

Nekat Lawan Polisi saat Razia, 4 Pemuda Kudus Ditangkap

Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:58 WIB
header img
Polisi menyita sepeda motor dalam razia penertiban petasan di Kudus. (Foto: Istimewa).

KUDUS, iNewsJoglosemar.id – Aksi penertiban petasan di Kabupaten Kudus berubah ricuh setelah sejumlah pemuda nekat melawan petugas saat razia berlangsung.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan perempatan lampu lalu lintas Desa Panjunan, Kecamatan Kota, pada Jumat (20/3/2026) dini hari.

Saat itu, petugas dari Polres Kudus tengah membubarkan kerumunan warga yang menyalakan petasan dan melakukan aksi blayer motor yang mengganggu ketertiban umum.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX-King yang digunakan untuk aksi ugal-ugalan.

Namun situasi mendadak memanas ketika pemilik kendaraan bersama rekan-rekannya berusaha merebut kembali motor tersebut dari tangan petugas.

Mereka bahkan menarik paksa kendaraan dari mobil patroli, hingga memicu kericuhan di lokasi kejadian.

Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Mereka tidak hanya menyulut petasan, tetapi juga melakukan perlawanan terhadap petugas saat menjalankan tugas menjaga kamtibmas,” tegasnya.

Keempat pelaku masing-masing berinisial AR (31), MSL (18), SA, dan ZA (23), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Kudus dari beberapa kecamatan berbeda.

Dari hasil penyelidikan, AR diketahui berperan sebagai penggagas kegiatan. Ia mengumpulkan dana dari pedagang untuk membeli petasan, termasuk memesan secara daring.

Sementara MSL bertugas mengoordinasikan kedatangan kelompok pemotor ke lokasi sekaligus ikut dalam aksi blayer dan perlawanan terhadap petugas.

Dua pelaku lainnya, SA dan ZA, turut terlibat dalam penyulutan petasan serta berada di lokasi saat kericuhan terjadi.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika para pelaku mulai menyalakan petasan. Situasi semakin ramai setelah kelompok pemotor datang dan melakukan aksi kebut-kebutan serta blayer knalpot.

Petugas yang menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110 kemudian mendatangi lokasi dan membubarkan kerumunan.

Namun sekitar pukul 04.00 WIB, aktivitas kembali terjadi hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas yang berujung pada insiden perlawanan tersebut.

Kapolres menegaskan, tindakan melawan petugas merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak akan ditoleransi.

“Tindakan mengambil paksa barang bukti dari petugas adalah bentuk menghalang-halangi tugas kepolisian dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kudus, sementara polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Untuk pelaku utama dijerat pasal terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, sedangkan pelaku lainnya dikenai pasal menghalangi tugas petugas dengan ancaman hukuman lebih ringan.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut