Mau Untung Malah Buntung! Kakek 60 Tahun Penjual Obat Petasan Dibui

DEMAK, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Ramadan yang seharusnya membawa berkah justru menjadi petaka bagi S (60), seorang pria yang ditangkap karena menjual obat petasan secara ilegal. Bisnis musiman ini membuatnya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah polisi melacak transaksi obat petasan melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa S menjual barang tersebut seharga Rp250 ribu per kilogram.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 31 kg obat petasan siap edar," ungkap Kuseni.
Barang bukti lain seperti belerang, potasium, sendawa, dan peralatan produksi petasan juga ikut diamankan.
"Para tersangka kami amankan di Polres Demak dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka diancam hukuman 20 tahun penjara," tutur Kuseni.
Editor : Enih Nurhaeni