get app
inews
Aa Text
Read Next : 714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri, Pemerintah Tegaskan Aturan dan Sanksi

Menpan RB Tanggapi 714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri

Sabtu, 19 April 2025 | 12:48 WIB
header img
Menpan RB Tanggapi 714 CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri (Ist)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Mundurnya ratusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menuai perhatian dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Ia menegaskan bahwa kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan luar negeri, adalah syarat mutlak dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

“Ketentuan ini penting sebagai bentuk komitmen pelamar terhadap pemerataan kualitas pendidikan tinggi nasional,” kata Rini di Jakarta, merespons pengunduran diri 714 CPNS dari formasi tahun anggaran 2024.

Sesuai Aturan yang Berlaku

Rini menyebut bahwa sikap tegas pemerintah berlandaskan pada regulasi yang telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dapat dikenai sanksi.

“Sanksi yang mungkin diberikan adalah larangan untuk berpartisipasi dalam seleksi CASN pada periode selanjutnya,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Rini, akan melakukan langkah korektif atas kejadian ini. Bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta instansi lainnya, penguatan sistem pengadaan ASN akan diperkuat secara menyeluruh.

Perbaikan Menyeluruh Sistem Seleksi

Langkah perbaikan yang dimaksud Rini mencakup seluruh tahapan seleksi ASN, mulai dari pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT), hingga proses pengangkatan sebagai ASN. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peserta benar-benar memiliki komitmen dalam melaksanakan tugasnya di manapun mereka ditempatkan.

653 Mengundurkan Diri Resmi, 61 Dianggap Mundur

Dari total 714 peserta yang tidak melanjutkan proses seleksi, 653 orang mengajukan pengunduran diri secara formal, sedangkan 61 orang lainnya dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang ditentukan.

Rini membeberkan bahwa alasan yang paling banyak dikemukakan peserta adalah terkait lokasi penempatan.

“Pengunduran diri ini didominasi oleh alasan yang berkaitan dengan lokasi penempatan, kesehatan, urusan keluarga, maupun institusi tempat mereka ditugaskan,” ucapnya.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut