Mendag Respons Tuduhan Amerika soal Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa dijalankan setelah ada laporan dari pihak pemilik merek atau pemegang lisensi resmi.
“Karena itu sifatnya delik aduan, kalau pemalsuan merek dan sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek sendiri yang harus melapor," ujar Moga.
Ia juga menambahkan bahwa peran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi krusial dalam proses pelaporan dan penindakan.
Dalam laporan NTE yang dirilis akhir Maret 2025, USTR menyoroti hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagang. Indonesia termasuk dalam daftar tersebut, terutama karena dugaan maraknya barang bajakan di pasar lokal.
Pasar Mangga Dua secara spesifik disebut sebagai pusat peredaran produk-produk tiruan yang melanggar HaKI. Fenomena ini dinilai mengganggu kepentingan bisnis pelaku usaha resmi, termasuk perusahaan asal Amerika Serikat.
Kemendag menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual bisa diperkuat.
Editor : Enih Nurhaeni