TEGAL – Tersangka kasus pembunuhan wanita yang mayatnya dimutilasi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Polres Tegal Jawa Tengah. Namun, pelaku memilih membisu sehingga menyulitkan penyidik.
Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan hingga saat ini, tersangka tidak bisa diambil keterangan karena tidak mau bicara. Polisi berupaya mengadakan uji pendalaman atau observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan. Untuk itu, dia mengaku telah berkoordinasi dengan tim Psikolog Polda Jawa Tengah.
BACA JUGA: TRAGIS! Suami Temukan Jasad Istri Termutilasi, Payudara-Kemaluan Terpotong
“Karena dari mulai Selasa (8/3/2022) hingga Selasa (22/3/2022) tersangka tidak mau bicara hingga memanggil keluarga tersangka, namun sampai sekarang tersangka memang belum mau berbicara,” jelas Arie.
Dari penelurusan petugas, diketahui tersangka berinisial A (44) warga kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Dari keluarga tersangka, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pribadi yang pendiam dan suka menyendiri.
BACA JUGA: Jasad Wanita Dimutilasi Payudara-Kemaluan, Polisi Curigai Pria Berjenggot
“Jadi pembuktian ini semua melalui pembuktian secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation dengan tentunya didukung alat bukti lainnya sesuai ketentuan Pasal 184 Kuhap dan bukan mengejar pengakuan dari keterangan tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. “Namun kita masih melakukan observasi terhadap tersangka, karena sampai saat ini tersangka belum mau memberikan keterangan,” tegasnya.
BACA JUGA: Bikin Resah, Begal Payudara Incar Mahasiswi di Pekalongan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto