get app
inews
Aa Read Next : Tawuran Pelajar Pecah di Jalan Lingkar Sumpiuh Banyumas, 19 Remaja Diamankan

Ungkap Fakta! Calon Suami Sudah Rencana Bunuh Bidan Cantik

Kamis, 24 Maret 2022 | 23:48 WIB
header img

 

SEMARANG – Mayat dalam sarung yang ditemukan di bawah Jembatan Tol Semarang-Ungaran KM 425, telah diketahui identitasnya. Pelaku juga telah ditangkap, yang tak lain adalah calon suami korban.

“Ada pun dari fakta-fakta penyidikan kita sudah mendapatkan bukti maupun keterangan-keterangan bahwa tersangka sudah merencanakan untuk membunuh pada korban,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (24/3/2022).

BACA JUGA: Bukan Cemburu, Pelaku Hanya Ingin Habisi Nyawa Bidan Cantik

“Yaitu dengan menyuruh korban membawa tas maupun sarung. Di mana rencananya adalah (sarung) untuk membunuh (korban) dengan cara digantung,” lanjut dia.

Bidan cantik yang menjadi korban pembuhan adalah SKG (32), warga Tirtoadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DIY. Sementara anaknya yang juga dihabisi pelaku yakni MFA (5). Kerangka bocah itu ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan mayat ibunya, yaitu terdapat di KM 426.

Sejak beberapa bulan, MFA ikut bersama calon suami ibunya yakni DCEW (31) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang. Selain sebagai calon ayah, pria itu juga berprofesi sebagai tenaga kesehatan sehingga merawat MFA yang menjalani pengobatan.

BACA JUGA: Bukan Cemburu, Pelaku Hanya Ingin Habisi Nyawa Bidan Cantik

Bukan diperlakukan baik, MFA justru dianiaya hingga meregang nyawa pada Februari 2022, tanpa sepengetahuan SKG. Bidan cantik itu pun mendesak ingin segera bertemu anaknya, hingga datang ke Semarang untuk bertemu pelaku, pada 7 Maret.

Keduanya bertemu lantas menuju sebuah hotel di Kota Semarang. Di tempat tersebut, mereka ribut karena SKG terus menanyakan keberadaan anaknya. Pelaku yang gelap mata, dengan sekuat tenaga mencekik leher korban hingga mati lemas.

BACA JUGA: Detik-Detik Pelaku Perdaya Anak Kandung Berakhir Persetubuhan

“Kemudian terjadi percekcokan di sebuah kamar hotel, sehingga (korban) dicekik. Dari situ kita bisa menggambarkan bahwa unsur Pasal 340, pembunuhan berencana. Itu sudah dapat kita terapkan dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut