get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarif Dagang Trump Guncang Dunia, OJK Tegaskan Sektor Keuangan Nasional Aman

Akuntan Publik Didenda Rp50 Juta oleh OJK, Ini Pelanggarannya

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:40 WIB
header img
Akuntan Publik Didenda Rp50 Juta oleh OJK, Ini Pelanggarannya (Ist)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta kepada seorang Akuntan Publik. Sanksi ini dijatuhkan menyusul pelanggaran terhadap ketentuan di sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon.

Tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan dan penegakan ketentuan yang disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 28 Mei 2025. Selain akuntan publik, seorang manajer investasi juga dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

OJK menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas pasar keuangan, khususnya pasar modal yang terus tumbuh meski dihadapkan pada dinamika global.

“Pada bulan Mei 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Akuntan Publik sebesar Rp50.000.000,00 serta Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Manajer Investasi,” demikian pernyataan resmi OJK.

Selain itu, selama tahun 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha di sektor pasar modal. Total sanksi administrasi yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp6,85 miliar kepada enam pihak, serta pencabutan izin usaha dan perseorangan terhadap tiga pelaku usaha jasa keuangan.

Tak hanya itu, OJK juga mencatat adanya sanksi denda atas keterlambatan laporan sebesar Rp15,86 miliar yang dikenakan kepada 218 pelaku usaha jasa keuangan, serta 62 peringatan tertulis untuk keterlambatan penyampaian laporan.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut