get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Dion Agasi Pastikan Mutasi Jabatan di Purworejo Bebas KKN

Eks Napi Korupsi Setor Uang Pengganti Rp410 Juta ke BPR BKK Ungaran

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:47 WIB
header img
Eks Napi Korupsi Setor Uang Pengganti Rp410 Juta ke BPR BKK Ungaran (Taufik Budi)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Mantan narapidana korupsi Sunardi menyetorkan uang pengganti senilai Rp410 juta ke rekening PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang. Eksekusi tersebut dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang pada Rabu (4/6/2025), di Kantor Kejari Kabupaten Semarang.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, memimpin langsung pelaksanaan eksekusi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putra Riza Akhsa Ginting, serta jajaran JPU lainnya. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Umum dan Kredit Musiman pada PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang selama kurun waktu 2019–2021.

“Yang hadir di depan adalah terpidana Pak Sunardi. Ini sudah lepas dari hukum, sudah menjalani pidana pokok dan pidana subsider. Dia tidak membayar denda dan memilih menjalani hukuman selama dua bulan tersebut,"  ujar Putra Riza Akhsa Ginting.

Putra Riza menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari indikasi awal penyimpangan dalam pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur. Dalam perkara ini ditemukan indikasi kerja sama antara pejabat internal BPR BKK dan pihak debitur maupun nasabah dalam memanipulasi dokumen pengajuan kredit.

“Ada hal-hal yang dimanipulasi dokumen-dokumennya. Itu juga melibatkan kerja sama baik dari internal BPR BKK sendiri maupun dari debitur atau nasabah,” katanya.

Sunardi bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini. Kasi Pemasaran BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Rey Abeth Nego, juga turut diseret ke meja hijau oleh JPU. Yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Putusan terhadap Sunardi telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8113 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Putusan ini memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp900 juta.

Dalam proses hukum, JPU sebelumnya menuntut Sunardi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, yaitu pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Barang bukti berupa uang senilai Rp410 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti dan telah ditetapkan sebagai barang bukti sesuai dengan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor: 5/PenPid.BSITA/2024/PN.Unr tanggal 9 Januari 2024,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi.

Dana tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui rekening BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang. Proses penyerahan dilakukan melalui Direktur Utama PT BPR BKK Ungaran, Budi Santoso, yang turut hadir dan menandatangani berita acara penyerahan.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut