Brimob Ditembak OTK di Kulonprogo, Gunakan Airsoft Gun dari E-Commerce

Sementara itu, seorang saksi mata bernama Rumiyanto, yang berada di lokasi kejadian, mengaku sempat mendengar suara letusan tembakan. Ia kemudian keluar rumah dan mendapati tiga orang sedang beradu argumen di pinggir jalan.
“Saya keluar rumah lalu saya bilang ini permukiman, setelah itu saya masuk rumah,” kata Rumiyanto.
Rumiyanto juga mengatakan bahwa dirinya melihat aparat kepolisian membawa pelaku ke Polsek Lendah tidak lama setelah kejadian.
Pihak kepolisian kini masih mendalami motif pelaku yang menyerang dua anggota Brimob tersebut. Meski telah diamankan, penyelidikan lanjutan terus dilakukan guna menggali kemungkinan motif lain dan melihat apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lainnya.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius aparat keamanan di wilayah Kulonprogo, mengingat insiden penembakan terhadap aparat penegak hukum bisa berdampak luas terhadap keamanan masyarakat.
“Kami masih dalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku. Sementara ini indikasinya pelaku hanya mabuk dan bertindak gegabah,” pungkas Iptu Andriana.
Editor : Enih Nurhaeni