Bambang Raya Jadi Tersangka Pornografi, Begini Sikap DPP Hanura

Bambang menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka karena merasa tidak mengetahui secara langsung kegiatan yang terjadi di lokasi tersebut. Ia meminta penyidik untuk lebih cermat dalam membedakan peran pemilik bangunan dengan pelaksana kegiatan di lapangan.
Kendati demikian, Polda Jateng tetap menetapkan Bambang sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran terhadap kesusilaan.
Menurut keterangan resmi kepolisian, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya keterkaitan administratif dan hukum antara kepemilikan dan pengoperasian lokasi hiburan tersebut.
Sementara itu, Adil Supatra menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi bantuan hukum untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka. Ia juga menekankan agar tidak ada penghakiman publik sebelum fakta hukum ditetapkan di pengadilan.
“Kami berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence,” kata Adil, menyikapi respons publik atas kabar yang menyebar di media sosial.
Hanura juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Bambang Raya tanpa bukti yang sah secara hukum. Menurut Adil, opini publik harus didasarkan pada proses hukum yang objektif dan transparan.
Editor : Enih Nurhaeni