Kronologi Lengkap! Adik Habib Bahar Dicabuli dan Dianiaya, Dua Pelaku Ditangkap

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Dua pelaku kasus pengeroyokan dan pencabulan terhadap adik Habib Bahar bin Smith berhasil ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda.
“Berhasil diamankan pelaku dugaan penganiayaan dan atau pencabulan yang terjadi di Gang Sate, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel pada Senin, 16 Juni 2025 dini hari kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (17/6/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial YLK, yang diduga melakukan penganiayaan, dan EKK, pelaku dugaan pencabulan. YLK ditangkap di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, sedangkan EKK diamankan di Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, di hari yang sama saat kejadian.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat Zein bin Smith, adik Habib Bahar, mendengar suara teriakan seorang wanita yang memanggil namanya.
“Awal mulanya saat pelapor Z mendengar suara teriakan seorang wanita yang memanggil namanya, pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat adik kandungnya, saudari S sedang dicabuli Terlapor,” jelas Ade Ary.
Melihat tindakan bejat tersebut, Zein langsung mendekati pelaku untuk menghentikan perbuatan tak senonoh itu. Ia pun sempat terlibat baku hantam dengan pelaku EKK.
Tak berhenti di situ, Zein kemudian mendatangi rumah pelaku. Di sanalah terjadi aksi saling dorong antara Zein dan pelaku YLK. Saat situasi memanas, pelaku YLK mengancam Zein dengan pisau.
“Pelapor berusaha menepis dengan tangan kanan sehingga melukai tangan pelapor. Saudara Z selaku pelapor ini mengalami luka di tangan kanannya, mengalami luka robek,” tutur Ade.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan. Kombes Ade Ary menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencabulan yang dialami keluarga tokoh publik tersebut.
“Polisi tengah mendalami dan mengembangkan lebih lanjut tentang kasus tersebut,” katanya.
Editor : Enih Nurhaeni