Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Jambret Gagal di Kaliwungu! 4 Pelaku Anak di Bawah Umur, Motor Dibakar Massa
Advertisement . Scroll to see content

Bank Emas Dimulai, Pegadaian Dapat Backing Hukum dari Kejati Jateng

Kamis, 26 Juni 2025 | 08:56 WIB
  • author Taufik Budi
Bank Emas Dimulai, Pegadaian Dapat Backing Hukum dari Kejati Jateng
Bank Emas Dimulai, Pegadaian Dapat Backing Hukum dari Kejati Jateng (Ist)

Sementara itu, Kepala Kejati Jateng, Hendro Dewanto, menegaskan bahwa institusinya siap mendukung optimalisasi fungsi dan tugas Pegadaian, baik melalui bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi.

"Kehadiran Jaksa Pengacara Negara bukan hanya sebagai mitra hukum, tetapi sebagai garda depan untuk menyelesaikan persoalan hukum dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan," tegas Hendro.

Hendro menyebutkan bahwa kerja sama ini dijalankan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, yang meliputi lima ruang lingkup layanan: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.

“Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi Pegadaian dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

 

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut