Bank Emas Dimulai, Pegadaian Dapat Backing Hukum dari Kejati Jateng

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – PT Pegadaian Kantor Wilayah XI Semarang menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam bidang penanganan hukum dan tata usaha negara (TUN). Dalam momen strategis tersebut, Pegadaian juga memperkenalkan layanan Bullion Services, langkah awal menuju terbentuknya bank emas nasional pertama di Indonesia.
Penandatanganan dilakukan oleh Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Edy Purwanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hendro Dewanto, disaksikan jajaran pimpinan dari kedua institusi.
Edy menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak hanya untuk memperkuat aspek hukum, tetapi juga mendukung ekspansi layanan Pegadaian dalam industri emas nasional yang transparan dan berintegritas.
"Kami membutuhkan peran serta aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan masalah hukum dan TUN, untuk menjaga serta melindungi aset dan operasional kami secara hukum," ujar Edy.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari komitmen Pegadaian menerapkan prinsip Good Corporate Governance dan menjawab tantangan pengelolaan aset negara secara akuntabel.
Sebagai bagian dari inisiatif strategis, Edy memperkenalkan Bullion Services, layanan terpadu pengelolaan emas nasional yang mencakup simpanan emas, pembiayaan, perdagangan emas korporasi, hingga titipan emas institusional. Layanan ini telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan diharapkan menjadi fondasi sistem perbankan emas di Indonesia.
“Bullion Services menjadi pionir layanan emas nasional, dan kami menyebutnya sebagai langkah awal untuk mengEMASkan Indonesia,” jelas Edy.
Sementara itu, Kepala Kejati Jateng, Hendro Dewanto, menegaskan bahwa institusinya siap mendukung optimalisasi fungsi dan tugas Pegadaian, baik melalui bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi.
"Kehadiran Jaksa Pengacara Negara bukan hanya sebagai mitra hukum, tetapi sebagai garda depan untuk menyelesaikan persoalan hukum dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan," tegas Hendro.
Hendro menyebutkan bahwa kerja sama ini dijalankan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, yang meliputi lima ruang lingkup layanan: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.
“Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi Pegadaian dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.
Editor : Enih Nurhaeni