Komplotan Perampok Spesialis Rokok, Sasaran Terbanyak Indomaret dan Alfamart

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis toko rokok. Mereka beraksi di belasan toko kelontong dan puluhan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Pantura Jawa Tengah, termasuk Kendal, Temanggung, Boyolali, Jepara, Kudus, hingga Batang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pembobolan toko kelontong RB di Kendal pada 22 April 2025 dini hari. Pelaku menggondol 87 bal rokok dengan total kerugian lebih dari Rp450 juta. Dalam waktu tiga hari, tim Resmob berhasil menangkap para pelaku.
“Modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli untuk survei toko di siang hari. Lalu malam harinya mereka membobol toko dari atap dengan merusak genteng dan pintu gudang. Mereka hanya membawa rokok karena ringan, bernilai tinggi, dan sudah ada penadahnya,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Empat pelaku yang diamankan yaitu M, AM, AIJ, dan A. Mereka memiliki peran berbeda, dari eksekutor, pengintai, hingga penadah. Barang bukti yang disita meliputi mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, serta puluhan bungkus rokok dari berbagai merek. Salah satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku mengaku telah menjalankan aksi ini sejak 2024. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka sudah melakukan pencurian di 11 toko kelontong dan 37 minimarket, termasuk Alfamart dan Indomaret. Namun pihak kepolisian memperkirakan jumlah TKP mencapai lebih dari 70 titik dan masih dalam proses verifikasi.
“Kami juga tracking komunikasi para pelaku dan menemukan pola perusakan atap, pintu, bahkan tembok untuk masuk ke toko. Mereka memilih toko yang sepi dan minim pengawasan,” tambah Kombes Dwi.
Rokok hasil curian dari toko RB Kendal dijual ke penadah seharga hanya Rp70 juta, jauh di bawah nilai aslinya. Dari pengakuan pelaku, uang digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Editor : Enih Nurhaeni