Pil Yarindo Marak di Jateng: Murah Rp3.000, Bisa Picu Tawuran dan Rusak Otak Pelajar

Beredar di Semarang
Kasus kedua terjadi di Kota Semarang pada Sabtu, 14 Juni 2025. BNNP Jateng bersama Polrestabes Semarang dan Bea Cukai menyita 39 ribu butir pil Yarindo dari dua tersangka, DAW (22) dan NH (26). DAW diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan anggota geng KREAK di Semarang.
Kedua tersangka diduga kuat menargetkan pelajar SMP dan SMA di Kota Semarang sebagai pasar utama peredaran pil Yarindo. Keduanya dijerat Pasal 197 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
"Kami dari informasi masyarakat dan Bea Cukai melakukan pengungkapan kasus ini, dan kami serahkan kepada kepolisian karena ini wewenangnya. Ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan," tegas Brigjen Agus Rohmat.
BNNP Jawa Tengah menegaskan bahwa penyalahgunaan obat daftar G tanpa resep dokter harus menjadi perhatian serius. Efek jangka panjangnya bisa menghancurkan masa depan anak bangsa.
Fenomena pil Yarindo ini mencerminkan tren baru penyalahgunaan zat adiktif yang murah namun efeknya berbahaya. Obat ini tidak termasuk narkotika, namun efeknya bisa memicu halusinasi, agresivitas, dan perilaku menyimpang.
Editor : Enih Nurhaeni