Pil Yarindo Marak di Jateng: Murah Rp3.000, Bisa Picu Tawuran dan Rusak Otak Pelajar

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap maraknya peredaran pil Yarindo, obat daftar G yang disalahgunakan oleh pelajar tingkat SMP dan SMA. Meski bukan narkotika, pil ini dijual bebas seharga Rp3.000-Rp3.500 per butir dan memberikan efek adiktif berbahaya seperti narkoba.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat menyampaikan bahwa fenomena ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda karena menimbulkan dampak merusak otak hingga memicu tindakan kriminal.
"Perkembangan saat ini, selain narkotika dan psikotropika, ada bahan adiktif atau berbahaya lainnya, yaitu daftar G, yang sekarang marak dikonsumsi oleh para pelajar baik SMP maupun SMA, jenisnya adalah pil Yarindo," ungkap Brigjen Agus Rohmat.
Ia menjelaskan, pil Yarindo mengandung zat seperti Hexymer, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan Tramadol. Semuanya masuk kategori obat keras dan tidak boleh dikonsumsi tanpa resep dokter.
"Kalau disalahgunakan tanpa resep dokter, dampaknya sama dengan narkotika. Ia akan merusak otak manusia, menyebabkan tidak bisa konsentrasi, karena jaringan otaknya rusak. Efeknya bisa agresif, jadi pemarah, tidak menurut sama orang tua, bahkan bisa menyebabkan kriminalitas seperti tawuran," tegas Agus Rohmat.
Kasus peredaran pil Yarindo terbesar terungkap di Kabupaten Klaten, Selasa, 1 Juli 2025. Tim gabungan dari BNNP Jateng, BNNK Surakarta, Bea Cukai Jateng & DIY, dan Satresnarkoba Polres Klaten berhasil menyita 32 ribu butir pil Yarindo dari seorang tersangka berinisial SS alias Buluk (21).
Obat tanpa izin edar itu akan dijual dengan target utama pelajar tingkat SLTP dan SLTA di wilayah Klaten. Harga per butirnya hanya Rp3.500, membuat obat ini sangat mudah dijangkau oleh remaja.
Tersangka SS kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 435 subsider 436 ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Beredar di Semarang
Kasus kedua terjadi di Kota Semarang pada Sabtu, 14 Juni 2025. BNNP Jateng bersama Polrestabes Semarang dan Bea Cukai menyita 39 ribu butir pil Yarindo dari dua tersangka, DAW (22) dan NH (26). DAW diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan anggota geng KREAK di Semarang.
Kedua tersangka diduga kuat menargetkan pelajar SMP dan SMA di Kota Semarang sebagai pasar utama peredaran pil Yarindo. Keduanya dijerat Pasal 197 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
"Kami dari informasi masyarakat dan Bea Cukai melakukan pengungkapan kasus ini, dan kami serahkan kepada kepolisian karena ini wewenangnya. Ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan," tegas Brigjen Agus Rohmat.
BNNP Jawa Tengah menegaskan bahwa penyalahgunaan obat daftar G tanpa resep dokter harus menjadi perhatian serius. Efek jangka panjangnya bisa menghancurkan masa depan anak bangsa.
Fenomena pil Yarindo ini mencerminkan tren baru penyalahgunaan zat adiktif yang murah namun efeknya berbahaya. Obat ini tidak termasuk narkotika, namun efeknya bisa memicu halusinasi, agresivitas, dan perilaku menyimpang.
Editor : Enih Nurhaeni