get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Pupuk Palsu di Jateng, Sudah Beroperasi 5 Tahun

Kronologi Terbongkarnya Produksi Pupuk Palsu CV Sayap ECP, Polisi Tahan Direktur

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:29 WIB
header img
Kronologi Terbongkarnya Produksi Pupuk Palsu CV Sayap ECP, Polisi Tahan Direktur. Foto: Ist

CV Sayap ECP Telah Beroperasi Lama dan Punya Legalitas

CV Sayap ECP diketahui telah berdiri sejak tahun 2009. Perusahaan ini bahkan memiliki legalitas lengkap seperti NIB, surat izin usaha, NPWP, dan sertifikat produk penggunaan tanda SNI. Namun temuan terbaru membuktikan bahwa pupuk yang mereka produksi tidak sesuai dengan mutu dan komposisi sebagaimana tertulis di label.

Menurut hasil penyidikan, kapasitas produksi pupuk non-subsidi dari CV Sayap ECP mencapai 260 hingga 390 ton per bulan. Pabrik ini diperkirakan telah beroperasi aktif selama 5 tahun terakhir.

Keuntungan Ratusan Juta Rupiah per Bulan dari Produk Palsu

Dengan volume produksi yang tinggi dan kandungan unsur pupuk jauh dari standar, tersangka TS selaku direktur perusahaan diduga meraup keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulan. Hal ini didasarkan pada hasil penjualan pupuk-pupuk yang tidak sesuai spesifikasi yang tertera di label.

Berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan para saksi serta ahli, penyidik menetapkan TS sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia dikenai Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, atau keterangan dalam label. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan produk pertanian yang sangat berdampak pada petani dan sektor pangan nasional.

“Ini menyangkut perlindungan terhadap konsumen, dan menjadi tugas kami untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar sesuai dengan ketentuan,” ujarnya dalam rilis resmi, Rabu (10/7/2025).

Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi pupuk tersebut.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut