Pengedar Pil Trihex Apes, Obat Terlarang Belum Diedarkan Sudah Diciduk Polisi

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Apes benar nasib para pengedar obat terlarang di Kabupaten Semarang. Belum sempat mengedarkan ribuan butir pil psikotropika, tiga pelaku justru lebih dulu diciduk Satresnarkoba Polres Semarang.
Dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025) di Mapolres Semarang, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK, MSi mengungkap bahwa petugas berhasil mengamankan 2.192 butir obat golongan G dan sabu seberat 1,5 gram dari tangan empat tersangka berbeda dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
“Polres Semarang berhasil mengamankan empat pelaku. Dari tangan mereka kami amankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram dan total 2.192 butir obat terlarang golongan G dengan kandungan Trihexyphenidyl, serta 9 butir Alprazolam,” terang AKBP Ratna.
Pelaku pertama adalah DN (26) warga Kecamatan Bandungan yang beraksi bersama WS (30) dari Boyolali. Keduanya ditangkap di Bandungan sebelum obat yang mereka kemas dalam paket isi 10 butir sempat dijual.
“Dari DN dan WS ini kami amankan 1.202 butir obat golongan G dan 9 butir Alprazolam. Keduanya sudah siap edar, namun berhasil kita gagalkan,” jelas Kapolres.
Pelaku lain, IS (26) dari Candisari, Kota Semarang, justru ditangkap saat hendak mengambil sabu seberat 0,5 gram di Jalan Raya Lemah Abang, Bandungan. Belakangan diketahui, IS juga menyimpan 990 butir Trihexyphenidyl yang siap diedarkan.
“IS sebenarnya pengedar obat Trihex, namun diajak rekannya V (DPO) untuk membeli sabu secara patungan. Saat pengambilan barang, dia kami tangkap,” imbuh Kapolres.
Sementara itu, AR (45) warga Bawen, diamankan saat membawa sabu 0,5 gram hasil transaksi dengan pengedar yang dikenal saat menjalani hukuman di Lapas Ambarawa.
“AR ini residivis dua kali kasus yang sama. Semua dengan lokasi di Kabupaten Semarang pada tahun 2018 dan 2023. Dia kembali ditangkap usai transaksi dengan rekannya sesama napi,” ungkap AKBP Ratna.
Menariknya, keempat pelaku mengaku tak mengenal identitas para pengedar secara langsung. Semua transaksi dilakukan hanya lewat nomor HP dan aplikasi WhatsApp.
“Pelaku dan pengedar hanya kenal via WhatsApp. Tidak pernah bertemu langsung. Ini yang jadi perhatian kami untuk bongkar jaringan lebih luas,” tegas Kapolres.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai barang bukti yang diamankan: Untuk pelaku obat golongan G: Pasal 435 dan/atau Pasal 436 (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara untuk pelaku narkotika jenis sabu: Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Enih Nurhaeni