get app
inews
Aa Read Next : Bulan Puasa! 3 Pria Malah Bisnis Haram Prostitusi Online, Segini Tarifnya

Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita Pelaku Zina Pingsan

Kamis, 31 Maret 2022 | 05:43 WIB
header img

 

LHOKSEUMAWE - Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan, 10 warga yang terbukti melanggar qanun (hukum) syariat Islam menjalani uqubat atau hukuman cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Kota Lhokseumawe.

Satu dari 10 orang yang mendapatkan hukuman cambuk itu pingsan lantaran tak kuat menahan rasa perih. Terhukum yang pingsan itu seorang wanita. Dia tiba-tiba terjatuh dan pingsan di atas panggung setelah algojo mengayunkan cambuk rotan ke punggungnya.

Algojo dan petugas langsung mengamankan terhukum yang tersunggkur pingsan setelah dicambuk 100 kali memakai rotan. Pelanggar hukum syariat Islam yang mendapatkan 100 cambukan adalah pelaku zina dan prostitusi. Sedangkan pelanggar lain hanya mendapatkan puluhan kali cambukan.

Robohnya satu dari 10 terhukum itu mengejutkan petugas dan masyarakat yang menyaksikan prosesi pelaksanaan hukuman cambuk mejelang bulan suci Ramadhan tersebut. Terhukum diturunkan dari atas pannggung untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kardono  mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan terhadap sepuluh pelanggar qanun syariat Islam. Jumlah hukuman cambuk yang diterima terhukum bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Ada yang seratus kali, 50, 40, dan 30 cambukan," kata Kardono.

Pelanggar qanun penzinaan atau prostitusi, mendapat eksekusi 100 kali cambukan. Sedangkan penyedia tempat  prostitusi dicambuk 50 kali. Pelaku pelecehan seksual menerima 45 kali cambukan. Sedangkan kasus maisir atau perjudian mendapat 30 kali cambuk.

"Sebelum proses cambuk dimulai, para pelanggar hukum Islam ini mendapat penjelasan tentang penerapan uqubat cambuk dan pemeriksaan kesehatan dari petugas pelaksaan hukum cambuk," ujar Kardono.

 

Artikel ini telah tayang di aceh.inews.id dengan judul " Jelang Ramadhan, 10 Warga Lhokeseumawe Dihukum Cambuk, 1 Pingsan ", Klik untuk baca: https://aceh.inews.id/berita/jelang-ramadhan-10-warga-lhokeseumawe-dihukum-cambuk-1-pingsan/3.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut