Buron S Perintah Pecah Sabu, Beri Upah Kurir Rp400–450 Ribu per 5 Gram
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Nama S mencuat dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Kabupaten Kendal. Berdasarkan keterangan para tersangka, S yang kini berstatus DPO disebut berperan memberi perintah, mengatur pengiriman, hingga menentukan pola upah.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, tersangka AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. AM juga menyebut dirinya mendapat perintah dari S untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya sesuai alamat yang diberikan.
“Menurut keterangan AM, dirinya memperoleh upah Rp400 ribu setiap lima gram sabu yang habis terjual. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke akun miliknya,” kata Yos.
AM mengaku telah menerima sabu sebanyak tiga kali, yakni lima gram pada pengiriman pertama, serta 10 gram pada pengiriman kedua dan ketiga.
Pola serupa juga terungkap dari VA, tersangka yang diamankan di sebuah kos di Perumahan Delta, Kaliwungu, Kendal. VA mengaku memperoleh sabu dari S yang berstatus DPO. Menurut keterangannya, sabu tersebut diterima untuk dipecah, dikemas, dan ditempatkan sesuai perintah S.
VA menyebut telah menerima barang sebanyak tiga kali, yakni lima gram pada pengiriman pertama, 10 gram pada pengiriman kedua, dan 100 gram pada pengiriman ketiga. VA juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp450 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual.
Sementara tersangka LP dan BH diduga membantu proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat yang diberikan, dengan pola pemberian upah yang sama.
Editor: Enih Nurhaeni