Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Calon Pengantin di Pati Kabur karena Tak Ingin Menikah
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Ribuan Brimob Dikerahkan ke Pati, Polisi Janji Tak Batasi Kebebasan Berpendapat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 07:34 WIB
  • author Taufik Budi
BREAKING NEWS Ribuan Brimob Dikerahkan ke Pati, Polisi Janji Tak Batasi Kebebasan Berpendapat
Ribuan Brimob Dikerahkan ke Pati, Polisi Janji Tak Batasi Kebebasan Berpendapat. Foto: Ist

PATI, iNewsJoglosemar.id - Menjelang aksi unjuk rasa yang rencananya digelar pada Rabu 13 Agustus 2025 di Alun-Alun Pati, Polresta Pati memastikan pengamanan maksimal. Polisi sekaligus menegaskan komitmen untuk menghormati kebebasan berpendapat warga.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa kepolisian akan mengawal jalannya aksi tanpa membatasi aspirasi masyarakat. “Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Itu dijamin oleh undang-undang,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, Polresta Pati berpegang pada prinsip melayani dan melindungi seluruh warga, termasuk mereka yang akan menyampaikan aspirasi. “Kepolisian hadir bukan untuk membatasi, tapi untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib,” tegasnya.

Jaka mengimbau peserta aksi untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Kami berharap semua pihak mengedepankan cara-cara damai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” katanya.

Koordinasi dengan koordinator lapangan (korlap) juga telah dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait jalur, waktu, dan tata cara penyampaian pendapat. “Kami sudah berkomunikasi intens dengan penyelenggara,” jelasnya.

Kapolresta menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah. “Pati adalah rumah kita bersama. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut