Geger! Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Disebut Tak Punya Ijazah SMA

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.
Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam gugatannya, keduanya diminta membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
"Betul (ajukan gugatan ke Gibran)," kata Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025).
Menurut Subhan, gugatan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menilai syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi karena tidak memiliki ijazah SMA.
"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkap Subhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada 8 September 2025.
Sementara itu, berdasarkan data di laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura pada 2002–2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia pada 2004–2007.
Editor : Enih Nurhaeni