Juga disertakan hadis-hadis tentang larangan dan ancaman bagi orang yang memanjangkan kumis, di antaranya;
“Barangsiapa yang tidak memotong sesuatu yang panjang dari kumisnya, sehingga merah-merah bibirnya tampak jelas, maka dia bukan termasuk golongan orang yang melakukan syariatku."
“Barangsiapa yang panjang kumisnya, maka Allah tidak akan mengabulkan doanya.”
“Barangsiapa yang memanjangkan kumisnya, maka akan mendapatkan empat siksaan : 1. Tidak akan mendapatkan syafaatku, 2. Tidak akan minum dari telagaku, 3. Disiksa di alam kubur, 4. Allah mengutus malaikat Munkar dan Nakir mendatanginya dengan marah-marah.”
BACA JUGA:
Jimat Prajurit Penerangan Kodam IV/Diponegoro Berpindah Tangan
Apakah memelihara kumis mutlak dilarang? Dalam hal ini, KH Sholeh Darat mengutip pendapat Imam Nawawi;
“Perintah untuk memotong atau menggunting kumis, itu dengan batas sampai merah-merah bibir bagian atas bisa terlihat, jangan dipotong semua, tapi jadikanlah kumis itu seperti alis, jangan sampai menutupi bibir dan jangan panjang-panjang, juga jangan sampai ujung kumis itu panjang menjulang ke atas atau samping, sebab ada sabda Rasulullah, “Janganlah kalian meniru orang-orang Majusi yang memanjangkan ujung kumisnya dan memotong jenggotnya.”
Ada pun tentang aturan waktu memotong kumis, juga mengutip pendapat Imam Nawawi;
Imam Nawawi berkata, “Urutan keutamaannya adalah menggunting kumis setiap 7 (tujuh) hari, ini yang afdhol (paling utama), atau 15 (lima belas) hari, ini yang ausath (tengah-tengah), jika tidak, maka setiap 40 (empat puluh) hari, tidak ada uzur melebihi 40 hari.”
BACA JUGA:
Sambut Ramadan, Propam Polda Jateng Gelar Tes Urine
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto