Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," jelasnya.
BACA JUGA:
Jadwal Imsakiyah Ramadan untuk Kota Semarang 3 April 2022
Atas perbuatannya, Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bareskrim Tangkap Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bareskrim-tangkap-manager-development-binomo-brian-edgar-nababan/2.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto