Kasus Ijazah Jokowi! Ade Armando Yakin Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Jadi Tersangka

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando meyakini Polda Metro Jaya akan segera menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai, gelar perkara menuju penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
“Kalau saya pribadi, dari apa yang saya dengar dan pelajari, hampir pasti akan segera terjadi peningkatan tahapan gelar perkara,” kata Ade Armando di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Ade menyebut, peningkatan gelar perkara itu berarti penetapan tersangka terhadap para terlapor oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, hasil penyidikan telah cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.
“Proses ke arah menjadikan mereka sebagai tersangka itu, saya yakin tidak akan terlalu lama lagi berlangsung. Barangkali bulan ini, atau paling lambat bulan depan,” ujar Ade.
Ia pun meminta Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada untuk turun langsung melakukan pengawasan terhadap penyidik agar proses hukum berjalan objektif dan transparan. “Agar tidak bermain-main di ranah alasan demonstrasi dan lain-lain sebagainya,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi telah resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah pelimpahan dari empat Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penanganan perkara kini berada di bawah Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus ini sempat memicu gelombang reaksi publik. Sejumlah pendukung Jokowi bahkan mendatangi Mabes Polri, menuntut agar Roy Suryo cs segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Presiden.
Editor : Enih Nurhaeni