get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka Suara di Solo, Jokowi Tegaskan Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo Harus Tuntas di Pengadilan

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Bilang Begihi

Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:47 WIB
header img
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Bilang Begini. Foto: Ist

 

 

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma dikabarkan diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Informasi tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui Petrus Selestinus. Menurutnya, pihaknya menerima kabar dari keluarga Roy Suryo bahwa yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapat informasi dari istri Roy Suryo bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan," ujar Petrus.

Kabar serupa juga disampaikan kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa kliennya diamankan saat berada di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

"Saya mendapat informasi dari grup WhatsApp bahwa Dr Tifa diamankan oleh Polda Metro Jaya di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB," kata Ramdansyah.

Menurut Ramdansyah, setelah melakukan konfirmasi kepada penyidik, istilah yang digunakan aparat dalam komunikasi tersebut adalah "diamankan".

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai alasan maupun dasar tindakan tersebut.

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus yang menjerat keduanya.

"Kami bersama tim penasihat hukum lainnya akan menuju Polda Metro Jaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," ujar Ramdansyah.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status tersebut, perkara keduanya tinggal memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan. 

Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari kepolisian yang menghubungkan kabar diamankannya Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan proses tahap dua perkara tersebut. Oleh karena itu, alasan pasti tindakan penyidik masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya. 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut