get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Fokus Perkuat SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna EV Saat Libur Nataru

Sidang Kasus Hibah Pariwisata, Tiga Nama Ini Disebut dalam Dakwaan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:15 WIB
header img
Mantan bupati Sleman Sri Purnomo menjalani sidang.. Foto: ist

YOGYAKARTA, iNewsJoglosemar.id  – Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan dana hibah pariwisata untuk kepentingan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020. 

Beberapa nama yang disebut antara lain inisial RA. KSP dan DM.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang. Sementara tim JPU terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa pada tahun 2020 pemerintah pusat mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 68.518.100.000 kepada pemerintah daerah guna menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata.
 Penyaluran dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.

“Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran dan 30% untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata,” kata JPU.

Sebagai Bupati Sleman periode 2016–2021, Sri Purnomo disebut sebagai penerima dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020 untuk Kabupaten Sleman. Ia kemudian merealisasikan dana tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020.

Peraturan bupati tersebut mengatur alokasi dana hibah sebesar 70 persen bagi pelaku usaha hotel dan restoran, serta 30 persen untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Namun sebelum peraturan itu diterbitkan, sekitar Agustus hingga September 2020, Sri Purnomo diduga menyampaikan pesan kepada Kuswanto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman tahun 2020.

"(Kuswanto) adalah Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari Kementerian Pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ungkap JPU.

Sekitar satu pekan setelah pesan tersebut disampaikan, Kuswanto mengumpulkan 14 anggota DPC PDIP Sleman. Dalam pertemuan itu, Kuswanto menyampaikan informasi mengenai rencana penggunaan dana hibah pariwisata untuk mendukung pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 3, yakni Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.

Sri Purnomo juga memerintahkan Arif Kurniawan selaku Sekretaris DPD PAN Sleman dan Dodik Ariyanto selaku Wakil Ketua DPD PAN Sleman untuk menggunakan program hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dalam penjaringan suara untuk pemenangan paslon Kustini-Danang.

"Menyampaikan permintaan kepada masyarakat agar memberikan timbal balik dengan membantu mensukseskan dan memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang) pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020," kata JPU.

Atas perintah dari Sri Purnomo, Dodik melakukan sosialisasi hibah pariwisata Sleman tahun 2020 ke wilayah Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan dan Minggir. Wilayah-wilayah itu merupakan daerah pemilihan (Dapil) V.

"Dengan menyampaikan akan ada bantuan hibah pariwisata dari pusat untuk masyarakat yang akan mengajukan agar menyusun proposal. Selanjutnya proposal akan dikumpulkan dan meminta agar dibantu mensukseskan Paslon Nomor Urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman tahun 2020," jelas JPU.

Kemudian pada Agustus 2020, Raudi Akmal yang merupakan anak kandung Sri Purnomo dan saat itu tergabung dalam tim pemenangan, disebut memerintahkan Anas Hidayat selaku Ketua Karang Taruna Sleman tahun 2020.

Anas, yang juga bagian dari relawan pemenangan, diminta menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata dan mengumpulkannya ke rumah dinas Bupati Sleman.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Sri Purnomo dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hingga Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut