get app
inews
Aa Text
Read Next : Perlindungan di Ketinggian, Menjaga Keamanan Perawat Gedung Pencakar Langit

Bocil-Bocil Bawa Celurit ‘Patroli’ Cegah Keonaran, Malah Keroyok Anak 14 Tahun  

Kamis, 07 April 2022 | 23:07 WIB
header img
Polres Magelang Kota, mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Jalan Panembahan Senopati, Kota Magelang, Minggu (27/3/2022).

“Korban sempat menyelamatkan diri, namun para pelaku terus mengejar korban sambil menyabetkan sebilah senjata tajam ke arah badan dan memukuli korban,” tambah Yolanda.

Setelah mengetahui bahwa korban bukan kelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban.

BACA JUGA:

Jokowi Sebut Jumlah Pemudik Lebaran Capai 85 Juta Orang, 14 Juta dari Jabodetabek

“Dari kejadian tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan,” ungkap dia.

Keempat pelaku tersebut berinisial YMS (18), HRI (16), RPP (13), dan AAH (15). Mereka berstatus pelajar di Kota Magelang. Para tersangka dijerat pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut