Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada! Satgas PASTI Hentikan Snapboost yang Janjikan Penghasilan dari Like dan Share
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Sudah Jatuhkan 15 Sanksi Pengawasan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:12 WIB
  • author Taufik Budi
Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Sudah Jatuhkan 15 Sanksi Pengawasan
Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Sudah Jatuhkan 15 Sanksi Pengawasan. Foto: Ist

Sanksi Administratif 

Sebagai bagian dari langkah pengawasan tegas, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini bertujuan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.

Dalam sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, dan media lainnya.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan tidak diperkenankan mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, maupun Pemegang Saham tanpa persetujuan OJK, kecuali dalam rangka perbaikan kinerja dan penyelesaian kewajiban.

OJK tetap mewajibkan DSI menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani pengaduan lender, tidak menutup kantor layanan, serta menyediakan saluran pengaduan yang aktif.

OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar (pendanaan digital). Masyarakat juga diimbau untuk selalu menggunakan platform yang berizin dan diawasi OJK serta memahami risiko sebelum menempatkan dana.

 

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut