get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Tronton 38 Ton Oleng Hantam Tiga Motor di Kertek Wonosobo, Lima Orang Luka

Ada Potongan Tiket KA hingga 50 Persen, Siapa Saja yang Berhak?

Senin, 12 Januari 2026 | 13:19 WIB
header img
Ada Potongan Tiket KA hingga 50 Persen, Siapa Saja yang Berhak? Foto: Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang kembali mengingatkan masyarakat bahwa KAI menyediakan fasilitas tarif reduksi tiket kereta api bagi sejumlah kategori penumpang, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, hingga wartawan. Program ini bisa dimanfaatkan pada perjalanan kereta api reguler dengan ketentuan tertentu.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan fasilitas tarif reduksi merupakan bentuk komitmen KAI dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang inklusif dan terjangkau bagi kelompok masyarakat yang memiliki hak khusus.

“Melalui fasilitas tarif reduksi ini, KAI ingin memastikan kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, aparat negara, hingga insan pers tetap dapat menikmati layanan kereta api dengan tarif yang lebih terjangkau, aman, dan nyaman sesuai haknya masing-masing,” ujar Luqman.

Luqman menjelaskan, tarif reduksi merupakan potongan harga tiket kereta api yang diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan maupun hasil kerja sama KAI dengan instansi, lembaga, atau organisasi tertentu. Fasilitas ini berlaku untuk KA reguler sesuai syarat yang telah ditetapkan.

Adapun kategori penumpang yang berhak mendapatkan tarif reduksi, antara lain:

1. Lansia (usia 60 tahun ke atas) mendapat potongan 20 persen untuk seluruh kelas layanan KA komersial.

2. Penyandang disabilitas juga memperoleh reduksi 20 persen di seluruh kelas layanan.

3. TNI dan Polri aktif mendapatkan potongan 50 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis, serta 25 persen untuk kelas eksekutif.

4. Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) memperoleh reduksi 50 persen untuk perjalanan Selasa–Kamis dan 30 persen untuk Jumat–Senin.

5. Wartawan berhak atas potongan 20 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis dengan menunjukkan surat tugas peliputan yang masih berlaku.

6. Civitas academica dan alumni perguruan tinggi mitra KAI mendapatkan reduksi 10 persen.

7. Pondok pesantren yang memiliki kerja sama resmi dengan KAI juga memperoleh potongan 10 persen.

Menurut Luqman, untuk kategori yang mendapatkan reduksi melalui kerja sama, besaran dan ketentuan potongan tarif mengikuti perjanjian yang telah disepakati bersama masing-masing instansi atau lembaga.

Agar bisa memanfaatkan fasilitas ini, pelanggan wajib melakukan registrasi terlebih dahulu dengan membawa dokumen pendukung, seperti KTP bagi lansia, kartu anggota bagi TNI/Polri dan LVRI, surat tugas bagi wartawan, serta surat keterangan medis bagi penyandang disabilitas.

Registrasi dapat dilakukan di Customer Service stasiun, seperti Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Pekalongan, dan Tegal, sesuai jam pelayanan. Setelah terdaftar, data pelanggan akan tersimpan dan dapat digunakan saat pemesanan tiket.

Pemesanan tiket dengan tarif reduksi juga bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi Access by KAI, dengan memilih tipe penumpang reduksi pada detail pemesanan, bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi.

KAI menegaskan bahwa tarif reduksi tidak berlaku untuk kereta Luxury, Panoramic, Suite Class Compartment, serta kereta wisata lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan berantai terkait informasi reduksi tiket KA. Pastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi KAI,” tutup Luqman.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut