Awas Modus Baru! Polisi Gadungan Telepon Warga Purworejo Kuras Harta Rp87 Juta
PURWOREJO, iNewsJoglosemar.id – Sindikat penipuan bermodus polisi gadungan berhasil menguras harta seorang warga Purworejo hingga Rp87 juta. Dengan memanfaatkan tekanan psikologis dan identitas palsu sebagai aparat penegak hukum, para pelaku menipu korban melalui sambungan telepon.
Kasus tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo dalam konferensi pers, Selasa (3/2/2026) siang. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial IM (23), RM (37), dan NPOS (30), yang seluruhnya berasal dari Karawang, Jawa Barat.
Mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan peristiwa bermula pada 17 November 2025. Saat itu, korban bernama Subekti, warga Keseneng, menerima telepon dari tersangka IM yang mengaku sebagai temannya.
“Tersangka berpura-pura mengatakan dirinya sedang diamankan polisi karena masalah surat kendaraan,” ujar Kompol Nana didampingi Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudho dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Dalam percakapan awal, pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp2 juta. Tidak lama kemudian, tersangka RM menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia menyebut kendaraan yang digunakan temannya merupakan hasil curian.
Dengan gaya bicara meyakinkan dan tekanan psikologis, pelaku terus mendesak korban agar mentransfer uang. Korban yang merasa kasihan dan takut akhirnya menuruti permintaan tersebut.
“Uang ditransfer secara bertahap hingga total mencapai Rp87 juta. Seluruh dana masuk ke rekening penampung milik tersangka NPOS,” jelas Kompol Nana.
Korban sempat berharap temannya benar-benar akan dipulangkan. Namun, hingga berhari-hari tidak ada kepastian. Merasa telah ditipu, Subekti akhirnya melapor ke Polres Purworejo.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penelusuran digital dan pelacakan transaksi. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diringkus di wilayah Karawang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Polisi juga menyita bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi dari korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kompol Nana mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa.
“Kami minta masyarakat tidak mudah percaya dengan telepon yang mengaku sebagai polisi, keluarga, atau teman yang sedang bermasalah hukum. Lakukan verifikasi atau segera datang ke kantor polisi terdekat,” pesannya.
Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan agar warga tidak kembali menjadi korban sindikat penipuan berkedok aparat.
Editor : Enih Nurhaeni