JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak melarang sejumlah masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin 11 April. Menurut Mahfud, hal itu sebagai bentuk demokrasi bernegara.
"Adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat pada hari Senin 11 April 2022, pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi," ucap Mahfud, usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri, di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
BACA JUGA:
Pria Berjubah dan Anaknya Kembali Beraksi Bobol Kotak Amal
Lebih jauh disampaikan Mahfud, pemerintah mengimbau peserta aksi untuk menyuarakan pendapat dengan cara yang tertib, tidak anarkis, dan tak melanggar hukum. Tujuannya agar aspirasi yang disampaikan dapat didengar secara maksimal oleh pemerintah.
"Indonesia adalah negara nomokrasi atau negara hukum. Untuk itu, pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:
Sadis! Gangster Bacok Warga saat Tunggu Sahur di Pos Ronda
Dia menyebut, dalam menghadapi rencana unjuk rasa, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penengak hukum. Dipastikan Mahfud, aparat keamanan akan melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya.
"Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," jelasnya.
BACA JUGA:
Ungkap Fakta! Video Klitih di Klaten Kasus Lama, Admin IG Minta Maaf
Rapat dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kepala BIN, Panglima TNI, Kepala Staf Presiden dan Wakabaintelkam Polri yang mewakili Kapolri.
Sekadar diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar demo mahasiswa di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin, 11 April. Unjuk rasa akan menuntut agar Jokowi untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode.
BACA JUGA:
Pelaku Mutilasi Payudara dan Kemaluan di Tegal, Dinilai Masih Waras Kasus Jalan Terus
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto