Etikanet Ingatkan Mahasiswa Penyampaian Aspirasi Tak Anarkis, Unjuk Rasa Harus Bermartabat
Menurutnya, dari sisi hukum, tindakan kekerasan bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 212–214 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat yang menjalankan tugas. Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum melarang aksi yang berujung perusakan dan kekerasan.
"Adek-adek mahasiswa ini penting menaati aturan tersebut demi kelancaran demokrasi", tuturnya.
Wahyu juga menekankan nilai-nilai keislaman di bulan suci Ramadhan, termasuk sabar dan akhlak mulia.
"Jika kita merujuk ayat Quran Surat Al-Baqarah ayat 183 bahwa puasa bertujuan menumbuhkan ketakwaan dan hadits bahwa seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” jelasnya.
Wahyu juga ingatkan kepada kelompok mahasiswa yang tengah marak adanya ajakan aksi di berbagai platform media sosial menjelang demonstrasi di Jakarta pada 27–28 Februari 2026, yang menurut informasi melibatkan konsolidasi sejumlah mahasiswa kampus di Jakarta.
"Informasi medsos bisa jadi alarm bagi aparat keamanan, ada beberapa kelompok diketahui mulai merapatkan barisan sejak Senin malam (23/2), termasuk pertemuan di lingkungan kampus UPN Veteran Jakarta. Kita belajar dari kejadian aksi rusuh dan penyerangan Polda DIY semalam (24/2) jangan sampai peristiwa yang merusak merugikan masyarakat", tegasnya.
Wahyu juga mengingatkan agar aparat keamanan siapkan mitigasi aksi anarkis, dan mahasiswa menjunjung tinggi hukum serta demokrasi.
“Aspirasi harus disampaikan damai dan bermartabat, bukan melalui kekerasan,” ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta